Surabaya, Aktual.com – Bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Kota Surabaya, sejumlah Ketua RT dan RW Kelurahan Jeruk, Lakarsantri mundur serentak dari posisinya sebagai.

Pasalnya, menurut Ketua RT dan RW tersebut kalau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 dinilai memberatkan warga di kelurahan tersebut.

Dalam Perwali tersebut, memuat beberapa peraturan, salah satunya yang mengatur tentang tata cara pemakaman. Dikatakan setiap korban yang meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat Surabaya Barat atau Keputih Surabaya Timur.

Pemakaman secara terpisah ini memang telah sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang dianjurkan oleh pemerintah. Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten/Kota lainnya.

Kendati demikian, masih ada sebagian masyarakat di Kota Surabaya, khususnya di Kecamatan Lakarsantri yang sangat keberatan dengan aturan yang ada di dalam Perwali tersebut. Mereka ingin agar jenazah keluarganya bisa dimakamkan di lokasi pemakaman yang dekat dengan kediamannya.

Sebagian masyarakat ini ingin agar anggota keluarganya yang telah meninggal tidak dimakamkan di TPU Babat Jerawat dan TPU Keputih. Mereka biasanya meminta tolong kepada Ketua RT dan RW setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid