Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim berhasil membuat anak buah terdakwa Brigjan Polisi Prasetijo Utomo mengakui semua yang dilakukan komandannya tersebut terkait kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra.

Kepada hakim, Kompol Jhony Andrijanto mengakui bahwa surat jalan untuk atasannya, Brigjen Pol Prasetijo ke Pontianak memang bukan untuk tugas monitoring COVID-19, melainkan untuk bertemu Djoko Tjandra.

Bahkan tanpa ragu, kepada hakim akhirnya Jhoni tak bisa menyembunyikan kata hatinya sebagai seorang polisi untuk berkata jujur, bahwa surat jalan polisi yang tidak sesuai dengan penugasan serta surat sehat yang direkayasa (padahal tidak pernah diperiksa), adalah memang sebuah pelanggaran.

Awalnya, dalam persidangan diketahui bahwa surat jalan yang digunakan Prasetijo diperuntukkan bagi monitoring COVID-19 di wilayah Pontianak.

Jhony sebagai anak buah, diketahui ikut mengantar Prasetijo ke Pontianak.

Majelis hakim Muhammad Sirad lantas mempertanyakan sikap Jhony, saat mengetahui ternyata tidak ada monitoring yang dilakukan Prasetijo di Pontianak.

“Boleh kita bertanya, saudara kan seorang polisi. Apa yang saudara lakukan ketika lihat tidak ada monitoring?” kata hakim dalam persidangan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11).

“Saya tidak tanyakan pada pimpinan yang mulia. Tidak menanyakan juga Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra,” jawab Jhony.

Hakim lantas menanyakan jabatan dan sudah berapa lama Jhony menjadi polisi.

Hakim juga menanyakan apakah Jhony sebenarnya mengetahui surat jalan palsu.

“Sudah 22 tahun jadi polisi, kalau saudara jawab dengan jawaban seperti tadi seolah-olah saudara bukan polisi. Atau memang saudara bagian dari tim (pembuat surat jalan palsu Djoko Tjandra)? Akui saja kalau iya?” tanya Hakim.

Dan Jhony dengan tegas menyanggah jika ia menjadi bagian dari Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

“Tidak yang mulia,” tegas Jhony.

“Pangkat saudara apa?” ujar hakim.

“Kompol,” kata Jhony.

“Saya tanya (sekali lagi) apa saudara bagian dari tim ini?” kata hakim.

“Bukan, yang mulia,” kata Jhony.

Kemudian, hakim lantas coba memastikan dengan menanyakan Jhony apakah dia (sebagai seorang polisi) memahami apa konsekuensi yang akan diterima jika ketahuan terlibat dalam ‘permainan’ seperti yang dilakukan Brigjen Prasetijo Cs.

“Saudara Tahu konsekuensinya apa?” ujar hakim.

“Melanggar,” Jawab Jhony.

“Tahu konsekuensinya apa, kalau tidak pernah diperiksa tapi muncul surat sehat?” kembali hakim bertanya kepada Jhony.

“Berbohong yang mulia,” Jawab Jhony.

“Nah, itu saudara tahu. Sudah tahu tidak benar, tapi tidak saudara pertanyakan kepada atasan, saudara tetap jalani semua. Apa yang saudara lakukan itu kalau saudara bukan bagian dari tim?” tegas hakim membungkam Kompol Jhony.

Siapakah Jhony?

Jhony adalah anak buah Prasetijo saat menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Nama Jhony sendiri tertera dalam surat jalan, surat COVID dan surat keterangan sehat.

Dia juga diketahui ikut mendampingi Prasetijo dalam perjalanan ke Pontianak menemui Djoko Tjandra.

Jhony juga mengakui telah membakar surat-surat jalan Djoko Tjandra atas perintah Prasetijo.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri.

Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak buah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, yakni Kompol Jhony Andrijanto, mengungkapkan, bahwa atasannya tersebut pernah mengancam dirinya agar tidak membocorkan pertemuan-pertemuan Prasetijo dengan Djoko Tjandra.

Oleh karena itu, Jhony memilih diam walaupun melihat sendiri kejanggalan dalam surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Saya takut yang mulia, karena saya masih baru di sana, saya masih dua minggu di sana. Saya takut dengan Pak Pras,” ujar Jhony saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

Mulanya Jhony diam dan kerap menjawab tidak tahu.

Kemudian salah satu hakim, yakni Muhammad Sirat, mempertanyakan kenapa semua yang diperiksa dari unsur kepolisian untuk kasus Djoko Tjandra takut bicara, termasuk Jhony.

“Semua yang diperiksa dari unsur Polri takut. Kalau takut, memangnya pernah ada ancaman?,” tanya hakim Sirait.

Saat itulah Jhony perlahan mulai membuka mulut.

Jhony lantas perlahan-lahan mengaku pernah diancam oleh atasannya, yaitu Brigjen Polisi Prasetijo agar tidak menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Pontianak.

“Jangan bilang-bilang, jangan bicara kita ke Pontianak. Ini sekali dua kali sudah kamu lakukan. Tinggal sekali. Sekali lagi kamu lakukan, ingat, terserah kamu,” ujar Kompol Jhony menirukan kata-kata ancaman Brigjen Prasetijo kepadanya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i