Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham di perusahaan pembuat bir Anker, PT Delta Djakarta, seperti dalam informasi yang beredar.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada Jumat, menjelaskan, kabar tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar atau terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia, seperti tautan berikut:

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/c5e0e7fd6f_8272eb54c2.pdf.

“Sebenarnya tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya dan kami telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen, seperti tercantum dalam dokumen yang benar dari situs BEI berikut:
https://idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/23d8677486_50d52fb881.pdf.

Dia juga mengatakan bahwa alasan lain kabar tersebut tidak akurat karena penambahan atau pengurangan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya.

“Tahapan itu yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Faisal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan ingin menjual kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut.

Anies berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas sehingga Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol. Selain itu, terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

– Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
– Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
– Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.

Adapun kronologi kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
– 1984 : sebesar 810.600 saham (35 persen)
– 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30 persen)
– 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25 persen)
– 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25 persen).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan menambah kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta (DLTA). Informasi penambahan saham itu diketahui dari laporan bulanan registrasi pemegang efek DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.

Berdasarkan paparan data itu, jumlah saham Pemprov DKI yang semula 26,25 persen bertambah menjadi 58,33 persen per Oktober 2020. Penambahan saham itu membuat Pemprov DKI menduduki posisi pertama pemegang saham PT Delta Jakarta, menggeser posisi San Miguel Malaysia Pte LTD yang memiliki saham sebesar 26,25 persen. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin