Jakarta, Aktual.co — Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi pulau G akhirnya dicabut.
Kepastian dicabutnya gugatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite.
“Reklamasi kemarin sudah dicabut oleh pengugatnya. Selasa (12/5) sidang penetapan gugatan dicabut,” katanya saat berbincang dengan Aktual.co, Kamis (14/5).
Solafide menjelaskan, alasan penggugat saat mencabut gugatannya adalah setelah mendapat masukan dari masyarakat dan agar tidak mengganggu pembangunan Jakarta. “Kita (Pemprov) bisa menerima dan akhirnya dicoret dari gugatan,” sambungnya.
Awalnya, gugatan JMN terkait reklamasi dengan nomor registrasi no.61/G/2015/PTUN-JKT ke PTUN mempertanyakan dasar hukum pemberian izin reklamasi oleh Pemprov DKI.
Selain memberikan landasan hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tidak bertentangan dengan Keppres 95 soal reklamasi, Pemprov DKI kata Solafide juga mempertanyakan badan hukum JMN sebagai penggugat.
“Legal standing kita salah satunya yang mempertanyakan badan hukum. Selain penggugat juga tidak punya kepentingan yang dirugikan atas terbitnya obyek gugatan,” tandasnya.
Padahal sebelumnya, hari Selasa (12/5) lalu, saat dikonfirmasi Aktual.co, Direktur eksekutif JMN Masnur Marzuki justru membantah kalau mencabut gugatan.
Kata dia, pihaknya hanya meminta agar sidang gugatan yang sudah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda. Jadi bukan mencabut gugatan. Alasannya, JMN perlu waktu untuk melengkapi syarat formil agar gugatan bisa dikabulkan PTUN.
“Bukan cabut gugatan, kita memohon penundaan persidangan untuk melengkapi syarat formil,” kata Masnur, Selasa (12/5).
Masnur mengaku khawatir gugatan mereka bakal ditolak PTUN lantaran belum mengantongi salah satu syarat dari legalitas sebagai LSM. Yakni pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk organisasi mereka.
Persyaratan itu, ujar dia, masuk Undang-Undang Ormas di Pasal 12. Di Ayat 1, disebutkan setiap ormas diwajibkan memiliki legalitas. Seperti akte domisili, akte notaris, NPWP, Program Kerja Organisasi dan surat keterangan tidak bersengketa.
Nah, persyaratan di Ayat 2 lah yang mereka belum urus. Yakni pengesahan sebagai ormas atau LSM dari kemenkumHAM. “Ketika ditanya itu, JMN belum urus, maka JMN mau melanjutkan untuk ditundanya persidangan,” ujar dia.
Dalam urusan gugat menggugat, kata dia, ada tiga kemungkinan. Pertama, gugatan dikabulkan. Kedua gugatan ditolak, dan yang ketiga gugatan tidak dapat diterima. “Karena terganjal persoalan ‘legal standing’,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JMN belum memberi konfirmasi terbaru. Pesan yang dikirim Aktual.co belum juga dijawab Masnur maupun Sekretaris JMN Amir Hamzah.
Artikel ini ditulis oleh:

















