Surat Pengunduran Noor Faris LawFirm sebagai Penasihat Hukum Guntoro. (ISTIMEWA)
Surat Pengunduran Noor Faris LawFirm sebagai Penasihat Hukum Guntoro

Jakarta, Aktual.com – Advokat Nurhayati resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Guntoro, pelapor kasus jual beli tanah palsu yang terjadi di Bekasi dan melibatkan kader Perindo. Nurhayati yang tergabung dalam Noorfaris Law Firm, beralasan kliennya tidak bisa bekerjasama dengan baik dan tidak menaati kesepakatan yang telah dibuat.

Diduga Lakukan Rekayasa Jual-Beli Tanah, Kader Perindo Dilaporkan ke Polisi

“Sehubungan dengan sikap saudara (Guntoro) yang tidak bisa menjalin kerjasama yang baik dan tidak bisa konsisten dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, maka dengan sangat menyesal kami tidak bisa melanjutkan kerjasama ini,” tulis Nurhayati dalam salinan surat yang dikirimkan ke redaksi Aktual.com, Sabtu (13/11) kemarin.

Nurhayati pun menambahkan Guntoro seringkali tidak menghargai kuasa hukum karena acapkali menuduh dirinya berkolaborasi dengan pihak terlapor Sunardi. Padahal berulang kali, Nurhayati menjelaskan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sunardi.

Karena itu, sejak surat pengunduran diri tertanggal 4 November lalu, Nurhayati tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasehat hukum Guntoro.

“Segala hal yang berhubungan dengan perkara saudara (Guntoro), dengan ini berhenti,” sambungnya.

Lewat pesan pribadi, Nurhayati mengkonfirmasi keputusan tersebut. Advokat perempuan itu bahkan menambahkan salah satu alasan pengunduran diri karena Guntoro melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada dirinya.

“Guntoro mengirimkan kata-kata yang menggambarkan pikiran kotornya dan menghina saya sebagai perempuan,” kata dia.

Nurhayati mengatakan surat pengunduran diri tersebut diantarkan langsung ke rumah Guntoro pada 13 November lalu.

Semua Media Disarankan Berhati-hati Dengan Guntoro

Pemimpin Redaksi Aktual.com menyarankan agar rekan-rekan media baik cetak, elektronik, maupun online untuk mewaspadai dan berhati-hati dalam menerima permintaan advokasi media dari saudara Guntoro.

Pasalnya dari pengalaman yang diterima oleh Redaksi Aktual, berniat untuk memberikan advokasi media kepada Guntoro selaku korban Jual Beli Tanah palsu, malah kemudian saudara Guntoro menyampaikan penghinaan atas kegiatan jurnalistik yang telah tim redaksi lakukan.

“Kami dituduh jadi media tidak kredibel, menerima bayaran dari pelaku penipuan, dan hinaan lainnya yang sangat tidak enak didengar,” kata Pemred Aktual.com, Arbi Marwan, Kamis (19/11).

Sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers, menurutnya, Aktual.com memiliki tanggung jawab untuk taat dengan aturan UU Pers yang salah satu poinnya adalah melaksanakan Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Kami melakukan cover both side untuk memberikan hak jawab kepada orang yang diduga pelaku penipuan, malah kami dianggap menerima bayaran dari yang diduga pelaku penipuan,” tegasnya.

Dengan tuduhan-tuduhan dan fitnah-fitnah yang diberikan oleh Guntoro, sehingga redaksi aktual menghentikan untuk memberikan advokasi media kepada Guntoro.

“Jangan sampai independensi media yang diberikan oleh negara lewat UU Pers ini, dirusak oleh Guntoro yang memaksa kepentingannya untuk dinaikan ke media dengan mengintervensi Dewan Redaksi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi