Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan target penerimaan perpajakan tahun ini yang dalam Perpres 72/2020 ditetapkan sebesar Rp1.404,5 triliun berpotensi tidak tercapai karena tekanan dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
“(Target) penerimaan perpajakan Rp1.404,5 triliun adalah yang terendah karena memang mengalami kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (19/11).
Sri Mulyani menyatakan tekanan dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan kondisi korporasi maupun masyarakat sangat tertekan sampai saat ini sehingga berimplikasi pada penerimaan perpajakan.
“Ternyata kondisi dari korporasi maupun masyarakat betul-betul tertekan,” tegasnya.
Penerimaan perpajakan sendiri hingga akhir September tahun ini baru mencapai Rp892,4 triliun atau 63,5 persen terhadap target dan terkontraksi 14,1 persen (yoy) persen dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu Rp1.039,46 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target Rp1.198,8 triliun dan bea cukai sebesar Rp141,8 triliun atau 68,9 persen dari target Rp205,7 triliun.
Di sisi lain, belanja negara sangat besar mencapai Rp2.739,2 triliun sesuai target Perpres 72/2020 dengan realisasi sebesar 67,2 persen hingga September yaitu Rp1.841,1 triliun.
Realisasi tersebut meningkat tajam dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu mencapai 15,5 persen (yoy) atau dari Rp1.594,66 triliun menjadi Rp1.841,1 triliun.
Oleh sebab itu, ia memperkirakan defisit APBN tahun ini akan mencapai 6,34 persen karena belanja yang sangat besar dilakukan dalam rangka menolong perekonomian, menangani COVID-19 dan membantu masyarakat.
“Dari sisi pendapatan negara kita menghadapi tekanan luar biasa sehingga pendapatan negara tahun ini hanya Rp1.699,9 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (9/10), Sri Mulyani memperkirakan penerimaan perpajakan pada tahun ini akan mengalami penurunan sebesar 15 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 yaitu Rp1.404,5 triliun.
“Pendapatan kami turun sangat signifikan yang kami perkirakan awalnya hanya turun 10 persen mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15 persen dari perpajakan,” katanya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin