Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan membentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) sebagai korporatisasi usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian dan komoditi. Petani dan pelaku usaha disyaratkan untuk berkoperasi terlebih dahulu.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan sudah ada program pemerataan yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo melalui reformasi agraria dan perhutanan dalam upaya mengkonsolidasikan usaha rakyat menjadi korporatisasi petani dan BUMR pangan, maritim serta beberapa sektor komoditi.
Intisari dari konsep BUMR adalah usaha rakyat (ukm dan petani) tergabung pada koperasi-koperasi kecil, koperasi kecil bersatu dengan membentuk PT (BUMR) untuk membuat usahanya berskala dan terukur secara ekonomi.
Konsep BUMR terbukukan pada tahun 2015 dengan judul BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) yang diluncurkan oleh mantan Menteri BUMN Tanri Abeng sempat mendapat pujian dari Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa BUMR adalah bentuk korporatisasi koperasi dan UMKM, sehingga menjadi badan usaha yang terstruktur, dikelola secara profesional.
Model BUMR melahirkan kekuatan ekonomi nasional karena memiliki skala usaha yang layak untuk mampu berkompetisi dan bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dalam arena bisnis domestik maupun global. Dalam konteks demokrasi ekonomi, kewenangan pemerintah untuk mengatur peran pelaku ekonomi secara berimbang dan berkeadilan. Tidak ada keadilan tanpa pengaturan.
Menurut Tanri Abeng, salah satu sektor usaha yang lebih cepat dilakukan untuk membentuk BUMR adalah sektor perkebunan (pertanian), mulai dari pangan sampai kepada komoditi karet, yang dinilai mampu bersinergi. Penulis memberikan opini yang nyaris sama tetapi memiliki dimensi dan filosofi yang berbeda dengan kajian kritis pemikiran Bung Hatta dan ide dasar pembentukan Pasal 33 UUD 1945.
Garis besar pemikiran Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta, 3 Februari 1946 pada Konferensi Ekonomi adalah memusatkan perhatian kepada kuatnya ekonomi dalam negeri dengan menitikberatkan kepada kesejahteraan semua lebih penting daripada kesejahteraan individual.
Pidato ini dibuat 6 bulan sejak Indonesia merdeka di mana sisa-sisa penjajahan Belanda dan Jepang masih terasa. Pokok pikiran Bung Hatta didasarkan pada dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam bab “Kesejahteraan Sosial” pasal 33, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan lebih penting adalah bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ide BUMR sejatinya telah dilaksanakan pada akhir tahun 2017. Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah akan mempercepat pendirian 65 kluster pangan berbasis koperasi yang beranggotakan petani di seluruh Indonesia. Koperasi kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) pangan berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk menampung dan memasarkan produk petani. Masing-masing kluster memiliki skala ekonomi 5.000 ha lahan.
Saat itu BUMR Pangan didirikan oleh Koperasi Ar Rohmah Sukabumi. Kluster pangan nantinya tidak hanya memproduksi beras tapi tujuh komoditas utama pertanian, yakni beras, jagung, kedelai, bawang merah, tebu, horti kultura, dan peternakan. Namun sampai hari ini konsep ini belum berjalan mulus.
Artikel ini mencoba memberikan telaah kritis dan memberikan masukan atas apa yang masih bisa disempurnakan pada konsep BUMR.
Penulis sepakat dengan ide membentuk korporasi bisnis berskala besar, tetapi konsep intinya adalah Koperasi. Petani dan ukm tergabung pada koperasi primer untuk memberikan peningkatan kualitas manajemen dan kualitas hidup (kesejahteraan).
Koperasi primer membentuk Gabungan Koperasi (koperasi sekunder) yang memiliki kegiatan utama melindungi petani atau ukm dengan membentuk semacam asuransi mikro (micro insurance) baik asuransi untuk bisnis maupun asuransi untuk jiwa sesuai dengan kebutuhan. Asuransi gagal panen misalnya, dikelola oleh gabungan koperasi, serta kegiatan pendukung bisnis lainnya.
Gabungan Koperasi (koperasi sekunder berskala besar) berskala BUMN dibentuk oleh gabungan koperasi. Inilah ide dasar membentuk korporasi petani atau ukm menjadi usaha berskala besar yang sesuai dengan ide dasar pemikiran Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai praktisi koperasi, penulis percaya bahwa koperasi mampu menerapkan prinsip Good Cooperative Governance (GCG) menjadi perusahaan koperasi sebagai perusahaan berskala besar yang menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan modernisasi manajemen.
Kita harus belajar dari Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU), sebuah koperasi beromzet Rp270 triliun dengan anggota 28 juta orang. JCCU dibentuk sebagai wadah bersama pengembangan koperasi di Jepang khususnya bidang pemasaran agrikultur produk petani.
JCCU bahkan saat ini bekerja sama dengan UNICEF terkait pendidikan anak di Mozambiek, negara lainnya di Afrika dan berbagai negara di belahan dunia lain. Dipelopori oleh Co-Op Kobe (koperasi konsumen pertama) tahun 1879, koperasi di Jepang berkembang terutama di kantong-kantong industri seperti Tokyo, Kyoto, Fukushima dan Kansai.
Sejarah kelam perang dunia kemudian menggoncang perkoperasian Jepang, sebelum akhirnya mayoritas koperasi pionir bersatu dalam wadah JCCU pada tahun 1951. Saat ini JCCU memiliki 586 koperasi konsumen sebagai anggota dengan 28 juta lebih penduduk Jepang menjadi anggota gerakan koperasi konsumen ini.
Saat ini JCCU memiliki 967 toko, total omset koperasi konsumen di bawah JCCU mencapai 2,7 triliun yen ini setara dengan Rp270 triliun pada tahun 2016. Sebuah angka yang menakjubkan untuk ukuran koperasi di Indonesia. JCCU telah menjelma menjadi perusahaan raksasa. Kantor JCCU di luar negeri dengan label Co-op Trade beroperasi di Washington-USA, Shanghai, Hongkong, Ho Chin Min, Bangkok dan Singapura. Kantor perwakilan ini berfungsi untuk memperdagangkan dan memasok produk kebutuhan koperasi konsumen warga Jepang di luar negeri. Penulis yakin, koperasi Indonesia bisa melakukan hal yang sama.
Korporasi Petani
Perlu lebih kritis dan mencermati mengapa BUMR pangan tidak berjalan mulus. Pertama, petani yang tergabung pada koperasi belum memiliki visi yang sama bahwa dirinya adalah pemilik usaha koperasi. Sehingga pada saat petani mendapatkan pinjaman dari kemitraan BUMN, petani masih cenderung kurang disiplin dalam pengembalian.
Kedua, koperasi primer belum menempatkan konsultan pertanian atau penyuluh, sehingga usaha petani tidak berjalan dengan baik.
Ketiga, belum ada upaya memberikan benih unggul pada petani. Keempat, belum adanya pengetahuan bahwa petani punya tujuan membentuk korporasi petani yang akan membantu usahanya dari hulu sampai hilir.
Empat langkah inilah langkah awal membangun koperasi primer yang solid. Membangun koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemilik, pengguna dan pengendali koperasi. Membangun koperasi yang mengutamakan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan spriritual sebagai basis utama pencapaian.
Korporasi koperasi bukan dibangun dari investor driven (investasi yang berasal dari satu atau dua pihak), korporasi koperasi dibangun dengan semangat mewujudkan kemandirian yang berkarakter dan bermartabat melalui social driven melalui pengembangan budaya bersedekah, pinjaman dari koperasi primer, pembiayaan dari koperasi primer, simpanan pada koperasi primer dan investasi.
Bergeraknya investasi yang melibatkan entitas komunal akan mampu membangun budaya investasi dan budaya kemandirian. Di situlah letak dari kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya.
Dalam mengembangkan antisipasi terhadap risiko, gabungan koperasi dapat mengembangkan asuransi dari berbagai jenis asuransi. Asuransi kecelakaan, kebakaran, dan pada usaha petani bisa dikembangkan asuransi gagal panen, kita patut belajar dari Philipina tentang micro insurance.
Asuransi bisa dikembangkan dengan nilai premi kecil dan berbasis angsuran. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2019 tergolong rendah yaitu 3,01 persen. Rasio jumlah penduduk dengan polis asuransi yang dimiliki Indonesia tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Filipina. Dengan kuatnya digitalisasi produk asuransi bisa dikemas dengan pembayaran mingguan, bulanan atau tahunan.
Ide membentuk korporasi petani yang bermula dari pemberdayaan petani lalu memberikan kesadaran bahwa dirinya mampu membangun usaha besar berbasis partisipasi akan memudahkan langkah membangun perusahaan besar koperasi berskala BUMN. Perusahaan inilah yang akan mengurus secara efektif dan efisien produk petani dari hulu sampai hilir yang tergabung melalui koperasi primer.
Perusahaan milik petani inilah yang akan berhubungan dengan dunia perbankan pada ruang lingkup kemitraan sejajar. Korporasi petani inilah yang akan berhubungan dengan swasta dan BUMN dalam mengakses program CSR swasta dan BMUN.
Perusahaan modern dan berskala inilah yang akan menjadi andalan pemerintah untuk membangun ekonomi bukan saja berorientasi pada pertumbuhan tetapi juga pada pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Di satu sisi ada divisi penelitian dan pengembangan (litbang) yang akan selalu berorientasi pada inovasi dan mengantisipasi terhadap perubahan. Jadi korporasi petani bukanlah Perseroan Terbatas (PT) tetapi koperasi besar dan berskala BUMN yang beroperasi secara profesional dan modern.
*) Kamaruddin Batubara, SE, ME adalah Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia dan Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia 2018
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin