Jakarta, Aktual.com – Panglima Komando Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurrahman diminta untuk kembali bertumpu pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Harapan itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menanggapi ancaman Dudung untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) jika mereka bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya bahwa sejak adanya UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga Pertanahan Negara,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (20/11).

Sebelumnya, Dudung mengaku telah memerintahkan aparat TNI untuk menurunkan baliho yang memajang wajah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyerukan ‘Revolusi Akhlak’. Penurunan dilakukan karena baliho tersebut dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Dudung pun mengancam, jika baliho tersebut masih dipasang seenaknya, maka pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan FPI.

Terkait itu, Tamliha yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa, mestinya yang melakukan pengamanan dan penertiban merupakan kewenangan Kepolisian.

“Tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah operasi militer selain perang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i