Bandung, Aktual.com – Pencalonan Ayub Basalamah sebagai kandidat petahana Calon Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) periode 2020-2024 menuai polemik. Pasalnya, Ayub telah menjabat sebagai Ketua Umum di organisasi tersebut selamat dua periode, yakni 2012-2016 dan 2016-2020.
Padahal dalam AD/ART APJATI pasal 33 ayat 1 tentang Masa Jabatan Dalam Organisasi disebutkan bahwa masa jabatan seluruh Ketua/Ketua Umum dalam perangkat organisasi paling lama 2 (dua) periode berturut-turut.
Kembalinya Ayub sebagai Calon Ketua Umum APJATI untuk ketiga kalinya dinilai telah menciderai aturan organisasi. Apalagi, berdasarkan salinan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APJATI yang diterima oleh redaksi pada Kamis (26/11) malam, ada perubahan yang dinilai menguntungkan pihak Ayub, khususnya soal masa jabatan. Dari yang sebelumnya pasal 33 menjadi pasal 37.
“Masa jabatan 2 (dua) periode sebagaimana butir di atas dapat diperpanjang satu periode lagi apabila dalam kondisi tertentu seperti bencana nasional sehingga memerlukan langkah-langkah pemulihan sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta adanya program-program kerja organisasi yang sangat vital yang sedang berjalan dan adanya permintaan atau permohonan dari penanggungjawab perusahaan anggota APJATI minimum 50%+1 yang diajukan serta tertulis di atas Kop Perusahaan,” tulis Rancangan AD/ART tersebut.
Jika perubahan rugalasi ini berhasil disetujui dalam Sidang Paripurna Munas APJATI nanti, tentu akan memuluskan langkah Ayub untuk kembali maju dalam bursa Calon Ketua Umum APJATI periode 2020-2024.
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) APJATI, Marlinda Irwanti menyesalkan pelanggaran AD/ART terkait masa jabatan Ketua Umum yang dilakukan oleh petahana.
“Saya bukan melihat person/pribadi Pak Ayub, tetapi saya menyesalkan telah terjadi pelanggaran AD/ART. Mari kita kritisi. Pasal 33 Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan pasal yang sangat prinsip yang harusnya dicantumkan dalam persyaratan Balon/Calon Ketum Apjati tidak dicantumkan Panitia dalam persyaratan Balon,” ungkap Marlinda, Jumat (27/11) petang.
Menurutnya, surat dari Organizing Committee (OC) terkait dukungan anggota tidak bisa dijadikan dasar sebagai pencalonan kembali Ayub yang sudah menjalankan masa dua periode. Sebab Hal ini dapat mencederai aturan AD/ART yang masih berlaku.
Bahkan, lanjut Marlinda, terkait rencana mengutak-atik AD/ART di Munas tahun ini juga tidak bisa langsung berlaku. Jika itu terjadi, maka hal ini telah mencederai demokrasi karena Ayub dinilai menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan.
“Saya punya tanggungjawab moril untuk meluruskan organisasi yang melanggar AD/ART. Apakah akan didengar atau tidak karena keberlangsungan organisasi ada di tangan anggota APJATI,” tegasnya.
Untuk diketahui, APJATI merupakan perkumpulan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Saat ini ada 4 (empat) kandidat yang akan berkontestasi dalam Munas APJATI pada Jumat hingga Minggu (27-29/11) di Bandung, yakni Ayub Basalamah, Luthfi Sungkar, Imam Subali, dan Faris Balzar.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi