Dari kiri ke kanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Agus H. Purnomo, Komisaris Utama PT PTB Sukresno Darmo Sumarto, Kepala KSOP Kelas II Samarinda Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut RI Muklish Tohepaly, Direktur Utama PT PTB Ika Pusparini dan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Wahju Adji usai menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jumat (4/12). AKTUAL/Fadlan Syambutho

Jakarta, aktual.com – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. Penandatanganan ini dilangsungkan di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, Jumat (4/12).

Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

“Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro.

Menurut Ario Bandoro, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.

Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

“Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” ujar Kamaruddin Abtami.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa fokus, seperti penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” tuturnya.

PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) merupakan pengembangan usaha dari perusahaan pelayaran PT Pelayaran Kebon Asrinusa (PKA) yang berdiri sejak 1993. Pelabuhan Tiga Bersaudara didirikan oleh Kapten Sukresno MBA dan memiliki pengalaman luas dalam pengiriman, termasuk port At awal. PKA berfokus pada bidang jasa pengiriman untuk mengangkut perdagangan batubara.

Selain itu menyediakan 5.500-7.500 metrik ton kapal tanker untuk layanan transportasi internasional dan luar negeri seperti Surabaya, Dumai, Malaysia, Singapura, Filipina, serta Thailand. PKA juga kerja sama dengan perusahaan lokal di wilayah Dumai, mengelola pelabuhan khusus lokal dan penundaan dengan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya serta Kotabaru, Kalimantan Selatan.

PT Pelabuhan Tiga Bersaudara juga merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 327 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Pada 2010, Kementerian Perhubungan menetapkan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Melalui keputusan Meteri Perhubungan No 1494 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputuan Menteri Perhubungan Nomor: KP 1021 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Pelabuhan Samarinda dan Perairan Kuala Samboja Provinsi Kalimantan Timur, serta Keputuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP 395/DJPL/2019/29 April 2019 tentang Pemberian Pelimpahan kepada BUP PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk Melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1.

PTB diberikan kepercayaan dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk jadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, Kalimantan Timur dalam kegiatan ship to ship (STS) transfer. Bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batubara di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.

Itu melalui keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 508 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin kepada Penyelenggara Pelabuhan Samarinda berkerjasama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk pengoperasikan Perairan Muara Jawa dan Muara Berau sebagai Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer).

PTB juga telah memperoleh izin lingkungan melalui keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: SK.62/1/KLHK/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Berau Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

Selain itu melalui Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Nomor: HK 201/4/17 PHB 2020/25 November 2020 perihal persetujuan terhadap Rancangan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda. (FSB)

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano