Jakarta, Aktual.com – Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins sudah dipanggil Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu RI, Jumat kemarin, terkait Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, mengutarakan, Indonesia protes keras kepada Jenkins atas pembiaran terhadap Wenda yang dengan mudahnya menyebarkan disinformasi, fitnah, menghasut, dan mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua.

Indonesia juga memberikan protes keras terhadap perbuatan Wenda, yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sekaligus menyatakan sebagai pemimpinnya melalui situs resmi ULMWP.

“Dubes Inggris menjanjikan akan menyampaikan protes keras Indonesia tersebut. Dubes Jenkins juga menegaskan posisi pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI,” ucap Faizasyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (5/12).

Seperti diketahui, dalam deklarasi itu, Benny mengatakan pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengutuk langkah Benny tersebut dan mendesak pemerintah mengambil aksi nyata menindak tindakan separatisme tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang perlu memanggil Dubes Inggris untuk meminta mereka menjelaskan posisinya berkaitan dengan Papua dan Indonesia.

Ia juga meminta agar Retno menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.

Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua.

Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu.

Namun, Benny melarikan diri dari penjara dan tinggal di Inggris sejak 2003.

Pemerintah sempat berupaya mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu.

Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.

Tak tinggal diam, Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny.

Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status kewarganegaraan Benny Wenda.

Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i