Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki tidak pernah mengirimkan surat permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus dua pimpinan nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa surat yang dilayangkan ke pihak Kepolisian adalah pemintaan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/3).
“Tidak ada surat itu (permohonan penghentian kasus AS dan BW). Surat untuk tidak diperiksa hari ini ada,” jelas Johan ketika berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Meski begitu, ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran BW dalam pemeriksaan tersebut, Johan enggan menjelaskan. Mantan Juru Bicara KPK mengatakan kemungkinan ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada pak BW,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa BW karena “surat sakti” yang dia klaim ditulis Ruki pada Senin, 9 Maret 2015.
Permintaan Ruki dalam surat tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby