Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan, Rizieq sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Polri sepertinya sudah menargetkan penangkapan Habib Rizieq dan menahannya. Padahal menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq sebenarnya tidak berimplikasi kepada penahanan.
“Sebagai seorang ahli hukum, saya melihat dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil kepada Habib Rizieq. Terlepas dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap FPI, tetapi beliau adalah seorang ulama yang punya banyak pengikut,” kata Refly dalan kanal pribadinya di YouTube, Minggu (13/12).
Terlebih, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq sudah ditebus dengan membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut, merupakan denda terbesar dalam pelanggaran protokol kesehatan.
“Pak Mahfud MD sendiri bilang pelanggaran kekarantinaan tidak berimplikasi pada penahanan. Selain itu pada saat kejadian pernikahan putri Habib Rizieq tidak ada petugas yang membubarkan. Yang ada justru dari Satgas Covid-19 BNPB membagikan masker,” tuturnya.
Refly berharap, penahanan Habib Rizieq bukan sebagai target indikator kesuksesan kinerja Kapolda Metro Jaya.
Sebab, jika itu memang menjadi target Polri, maka sangat disayangkan karena mengabaikan keadilan.
Refly Harun pun mengingatkan Polri, tentang tewasnya 6 Laskar FPI beberapa waktu lalu.
“Saya melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini. Saya berharap kejadian ini tidak melupakan tragedi kemanusiaan yang menewaskan enam laskar FPI,” tegasnya.
Kasus penembakan enam laskar FPI tersebut, harus diusut tuntas karena sampai dengan saat ini masih menjadi misteri.
Apakah mereka dibunuh atau memang aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur karena mendapatkan serangan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus bertindak tegas akan kasus ini dengan membentuk tim independen.
Namun nyatanya, menurut Refly, Presiden Jokowi hingga saat ini belum bergeming akan kasus ini.
“Sayangnya, Presiden Joko Widodo bergeming. Jangankan memerintahkan membentuk tim independen, mengucapkan belasungkawa terhadap korban saja tidak. Mudah-mudahan, Komnas HAM dan tim independen menuntaskan kasus penembakan enam laskar tersebut. Sekali lagi ini bukan karena suka atau tidak suka pada FPI tetapi ini merupakan tragedi kemanusiaan,” pungkas Refly Harun.
Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Karantina protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Usai diperiksa kurang lebih 13 jam, ia ditahan. Ia keluar Polda sudah mengenakan baju tahanan serta borgol.
Pernyataan resmi penahanan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan HRS selama kurang lebih 12 jam.
Penahanan itu akan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan masa kurungan awal selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 12 Desember 2020.
“MRS (Habib Rizieq Shihab, red) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i