Jakarta, Aktual.com – Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari, didampingi kuasa hukum.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yuniar mengatakan ketiga tersangka meminta agar ikut ditahan oleh kepolisian bersama dengan HRS.

“Iya kita minta ditahan saja mereka, mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Riziq di tahan juga dikenakan pasal yang sama,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Ahad (13/12).

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

“Ketiganya kita lakukanĀ swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. “Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut,” ujarnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap,” katanya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin