Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa kasus para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah masuk tahap penyidikan tetap akan dilanjutkan, namun ditunda untuk sementara.
“Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP3), namun ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali,” katanya dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/3) malam.
Menurut dia, penundaan proses hukum tersebut bisa memakan waktu satu hingga dua bulan hingga situasi menjadi kondusif. “Penundaan itu bisa satu atau dua bulan, tapi bukan menghentikan (proses hukum),” katanya Dengan demikian, Badrodin membantah adanya kesepakatan antara pihaknya, Plt Ketua KPK, dan Jaksa Agung untuk menghentikan pemeriksaan kasus pimpinan KPK nonaktif dan pegawai KPK yang ditangani Bareskrim.
Pada Rabu, BW menyambangi Bareskrim Polri. Namun bukan untuk diperiksa oleh penyidik, tetapi untuk menyerahkan surat yang dibuat Plt KPK Taufiequrachman Ruki, padahal ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulfahmi Arsyad.
Surat yang dimaksud adalah surat yang dibuat Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berisi permintaan agar pemeriksaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan. Hal ini, menurut BW, merujuk pada kesepakatan pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri dan Jaksa Agung.
Menurut BW, hasil pembicaraan ketiganya didasari atas permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar kriminalisasi pimpinan KPK dihentikan.
Permintaan presiden itu, katanya, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Dengan surat itu, BW mengklaim bahwa penyidik tidak berhak memeriksanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby