Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengaku geram dengan sikap Bambang Widjojanto yang tidak menemui penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/3) sore.Sedianya, Bambang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arysad terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.Meski memenuhi panggilan penyidik, namun, pria yang akrab disapa BW ini enggan diperiksa dengan alasan surat pemanggilan tak sesuai dengan alamat rumahnya.Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus), Kombes Daniel Bolly Tifaona menilai Wakil Ketua KPK nonaktif itu tidak taat hukum.”Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa. Tadi dipanggil juga tak mau masuk,” kata Daniel di Bareskrim Polri.Dikatakan Daniel, yang bertemu dengan penyidik adalah dua kuasa hukumnya. Alasan BW tidak mau diperiksa karena alamat surat pemanggilan tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.”Yang disampaikan hanya protes, di surat pemanggilan alamat rumah tak sesuai. Padahal yang kita pakai adalah di SIM A, berarti SIM dan KTP palsu,” ujarnya.Dia menambhakan, sama sekali kuasa hukum BW kepada penyidik tidak menyebutkan soal surat dari Plt KPK untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif dan pegawai KPK. “Tidak ada sama sekali,” imbuh Daniel.Sekedar informasi, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.”Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.Namun untuk saat ini kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. “Ya nanti kita lihat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby