Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution mengatakan, Ahok dipolisikan 7 anggota DPRD karena dianggap mencemarkan nama baik tujuh anggota DPRD DKI.
Pelapor tersebut, lanjut Razman, adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura)  dan  Prabowo Soenirman (Gerindra).
“Hari ini kita akan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” tegas Razman usai melaporkan di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Bekas pengacara Komjen Budi Gunawan ini menuturkan, Ahok diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta.
“Ahok bicara menghina merendahkan, dengan menyebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman,” paparnya.
Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310,316,318. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.
Tak cuma itu, Ahok juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. “Ancamannya enam tahun penjara,” terang Razman.
Dia yakin dan percaya Bareskrim Polri akan bertindak profesional memeroses laporan tersebut. “Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby