Semarang, Aktual.com – Polda Jawa Tengah bakal bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan di malam pergantian tahun baru.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sesuai arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, pihaknya melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 di luar rumah.

“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tegasnya melalui video di Mapolda Jateng pada, Senin (28/12).

Lanjut dia, Kapolda juga telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.

Sebab ditekankan dia, pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Masyarakat pun diimbaunya agar merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup dirumah saja,” ujar Iskandar.

Dia menambahkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i