Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai tidak pantas jika ada pihak yang membandingkan kinerja komisi antirasuah di bawah kepemimpinannya dengan tahun-tahun yang sebelumnya.

Dia beralasan, KPK di bawah kepemimpinannya dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat kerja pemberantasan korupsi menjadi terhambat, dan harus diatur sedemikian rupa.

“Bahwa tahun 2020 memang kondisinya berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga menurut hemat kami dan tentu kita semua sependapat bahwa tidak elok kalau kita membandingkan apa yang terjadi di tahun 2020 dengan tahun sebelumnya,” kata Firli dalam konfrensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 di Gedung Penunjang KPK, Rabu (30/12).

Pandemi Covid-19 ini, kata Firli, telah mempengaruhi banyak sektor yang kemudian membuat semua pihak tanpa terkecuali KPK, terpaksa mengubah mekanisme hingga tata cara kerja. Hal inilah yang lantas membuat KPK tidak dapat bekerja 100 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.

Firli bahkan menyinggung soal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home yang kerap diterapkan di tengah pandemi Covid-19. Kata dia, kebijakan semacam ini memang membuat KPK tidak mampu bekerja secara maksimal.

“Tapi kondisi ini tidak menyurutkan semangat KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat membandingkan KPK era Firli Bahuri dengan Agus Rahardjo yang menjabat pada periode 2016-2019. Menurut dia, komisi antirasuah di era Firli lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Menanggapi hal ini, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana justru menilai, bahwa di era kepemimpinan Firli Bahuri, kinerja KPK justru tidak sebagus yang dibilang Mahfud. Apalagi berdasarkan catatan evaluasi setahun terakhir KPK yang dibuat oleh ICW dan Transparency Internasional (TII), terlihat ada kemuduran drastis dari kinerja komisi antirasuah saat ini utamanya di bidang penindakan.

Menurut Kurnia, berdasarkan data yang ada dari catatan evaluasi tahunan tersebut, pada 2019 lalu, jumlah penyidikan mencapai 145 kasus tapi saat ini -pada periode Firli Bahuri- hanya sebanyak 91 kasus. Penurunan juga terjadi pada penuntutan kasus. Jika pada 2019 ada 153 kasus yang masuk ke penuntutan, tahun ini hanya mencapai 75 kasus.

“Kemudian dalam konteks jumlah tangkap tangan, tahun 2020 KPK hanya melakukan tujuh tangkap tangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2019 21 kali, 2018 30 kali, 2017 19 kali, dan 2016 17 kali,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Bukan hanya itu saja, KPK juga kini mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik dan hal ini didasari hasil surveri yang dikeluarkan oleh Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, LSI, dan Litbang Kompas. Hasil ini penurunan tingkat kepercayaan karena peran pemerintah saat mengundangkan UU KPK baru dan memilih sebagian besar pimpinan bermasalah.

Belum lagi, KPK juga dianggap gagal meringkus buronan mereka seperti mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang jadi penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Kurnia juga menyinggung beberapa hal yang dianggap sebagai kemunduran seperti sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadinya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i