Jakarta, Aktual.com – Perang opini warganet terjadi di Twitter merespons keputusan pemerintah yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal itu terlihat dengan munculnya tagar ‘TetapTegakWalauTanganTerikat’ dan ‘FPITerlarang’ di Twitter.

Salah satu netizen yang kontra dengan keputusan pemerintah adalah politikus Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, keputusan melarang FPI membunuh demokrasi dan mencerminkan rezim otoriter.

Tidak hanya itu, melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli memandang bila langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” kata Fadli, dari akun Twitter-nya, Rabu (30/12).

Sementara itu, netizen lain tetap mendukung keberadaan organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab tersebut serta menyayangkan sikap culas pemerintah.

Di sisi lain, beberapa netizen mendukung pengumuman pembubaran FPI yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.

Sejumlah netizen yang mencuit mengaku sudah tepat dengan langkah pemerintah yang melarang FPI. Sebab bagi mereka FPI sendiri seringkali membuat gaduh hingga menciptakan paham radikal.

“Jangan kasih panggung lagi utk mereka. FPI ormas radikal dan intoleran yg selalu bikin gaduh di NKRI,” cuit @RETHA_Monicaa

“Bubarkan FPI yang selalu menebar ketakutan dan meresahkan masyarakat FPI terbukti teroris #FPITerlarang,” cuit @HendriS90.

Dengan dibubarkannya FPI, sejumlah netizen berharap masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam makin damai. “Alhamdulillah semoga islam damai seperti sedia kala tidak dipecah2,” cuit @putrietidoerrr.

“Terima kasih kpd Pemerintah yg bertindak tegas melarang aktivitas FPI yg dilihat dari rekam jejaknya mengarah kpd perpecahan anak bangsa. Semoga ke depannya kita bisa hidup damai dan bertoleransi dgn smua agama ????,” cuit @ritafauzh.

Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut juga dilarang digunakan.

Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Pemerintah meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i