Cilegon, Aktual.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten menerbitkan peraturan melarang turun kru kapal kewarganegaraan asing di berbagai pelabuhan di kawasan Banten karena banyak munculnya varian baru virus Covid-19.
“Larangan itu berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2020, dan berlaku untuk seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk di Banten,” kata Kepala KKP Banten Sedya Dwisangka kepada wartawan, Rabu (30/12).
Dia menjelaskan, peraturan tu berlaku untuk kru kapal asing saat kapal sandar di pelabuhan barang.
“Namun, proses bongkar muat barang tetap dapat dilakukan seperti biasanya. Pelayanan tetap, tidak dilarang. Persoalannya cuma individunya,” kata Sedya.
Peraturan itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona.
“Saat ini, SE sudah ditembuskan ke sejumlah otoritas di Banten. Saya sudah teruskan ke INSA Banten, dan juga ke KSOP sudah diteruskan,” kata dia.
Masa berlaku SE itu, lanjut dia, menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Setelah tanggal 1 sampai 14 Januari, kita tunggu langkah selanjutnya,” pungkasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i