Jakarta, Aktual.co — Hingga saat ini PT Newmont Nusa Tenggara mengaku belum mendapat kepastian lokasi pembangunan smelter kerjasama dengan PT Freeport. Awalnya, Freeport berencana membangun di Gresik namun atas permintaan masyarakat, sebagian smelter akan dibangun di Papua.

“Itu keinginan rakyat (bangun smelter) di Papua. Kami sedang mengkaji kepastian karena Finance yang besar. Infrastruktur akan jadi masalah yang perlu terus dibicarakan,” ujar Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, di kantor wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Rabu (11/3)..

Menurutnya, Freeport sudah menjajaki beberapa investor untuk bekerja sama membangun smelter tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan negoisasi pembagian nilai investasi antara Freeport dan Newmont.

“Yang penting kerja samanya dulu. Bentuknya bagaimana akan disesuaikan dengan perkembangan proyek,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui tanggal 3 maret 2015 menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba.

Bunyi UU tersebut: “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Batas waktu bagi perusahaan PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Menurut pengamat ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng, hingga saat ini belum ada tanda tanda PT Newmont NTT akan menunaikan semua kewajibannya.

“Dapat dipastikan Menteri ESDM akan kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MOU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT Newmont, mengijinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor. Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap Konstitusi dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah,” jelas Daeng.   

Artikel ini ditulis oleh:

Eka