Jakarta, Aktual.com – Fenomena narapidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) mulai terulang. Diketahui, baru-baru ini ada dua terpidana kasus korupsi mengajukan PK, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) bisa cermat dan memberikan perhatian khusus terhadap fenomena ini.
“Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Menurut Ali, pengajuan PK dilakukan terpidana kasus korupsi lantaran merasa ada secercah harapan dalam PK tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim PK kerap menganulir vonis pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
“PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya,” kata Ali.
Atas dasar tersebut, Ali berharap MA memiliki perhatian khusus terhadap fenomena ini. Sebab, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah juga tak mau hasil kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi sia-sia.
“Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal,” kata Ali.
“Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA,” Ali menambahkan.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i