Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, tidak ada instruksi pengetatan pintu masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikehendaki pemerintah pusat.
“Dalam instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata I Dewa Gede Rai kepada wartawan, Kamis (7/1).
Ia mengatakan, Pemkot Denpasar saat ini sedang menyusun surat edaran untuk menyesuaikan aturan PSBB Jawa-Bali oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, aturan ini tidak jauh beda dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020.
Namun, kata dia, ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yaitu terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Dari yang awalnya tutup pukul 21.00 WITA, akan menjadi pukul 20.00 WITA.
“Sementara jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” kata Dewa Rai.
Setelah surat edaran rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sanksi bagi pelanggar, kata Dewa Rai, masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelanggar akan didenda Rp100 ribu. Selain itu juga ada sanksi pembinaan dan sanksi administrasi.
Sedangkan pusat perbelanjaan dan tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi, penutupan, hingga pencabutan izin kalau membandel.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i