Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) telah resmi mengakhiri masa kerjanya yang telah dijalani selama enam bulan sejak dibentuknya. Diakhir masa kerjanya, tim yang dikomandoi oleh Faisal Basri ini memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah yang bertujuan untuk membenahi tata kelola minyak dan gas di Indonesia.
Kepala Tim RTKM Faisal Basri mengungkapkan bahwa terdapat 12 rekomendasi akhir yang diberikan kepada pemerintah dalam pembenahan tata kelola migas nasional.
Pertama adalah rekomendasi umum. Seperti menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam tata niaga migas untuk meningkatkan sektor midstream dan downstream, khususnya dalam pelaksanaan impor, dan umumnya dalam pengadaan migas.
Rekomendasi yang kedua adalah mengenai pengelolaan penerimaan negara dari sektor migas. Seperti presentase tertentu dari penerimaan negara dari sektor migas yang di luar pajak penghasilan perusahaan minyak disisihkan dan ditabung untuk kepentingan generasi yang akan datang.
“Ketiga, mengenai format tata kelola sektor hulu migas, seperti Pertamina tidak dibebani fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas, yang dimaksudkan agar Pertamina terhindar dari risiko kontrak migas dan dapat berkonsentrasi pada usaha komersial sehingga berkembang menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi dan berskala global. Keempat, rekomendasi mengenai sistem fiskal sektor hulu migas, yang membuka peluang penerapan sistem fiskal selain yang berlaku saat ini dan model kontrak kerja sama dengan sederhana, transparan, fleksibel dan kompetitif. Untuk wilayah kerja yang memiliki cadangan besar dengan tingkat kesulitan rendah dapat digunakan service contract,” ungkap Faisal dalam dokumen rekomendasinya, ditulis Kamis (14/5).
Selanjutnya, rekomendasi kelima mengatur mengenai perpanjangan kontrak migas. keenam mengenai perizinan dan investasi, ketujuh mengenai infrastruktur, ke delapan mengenai hak daerah, kesembilan mengenai keberpihakan kepada industri dan usaha nasional, sepuluh mengenai tata niaga dan pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebelas mengenai penentuan harga BBM di dalam negeri.
Terakhir, seperti pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah dan antara pemerintah pusat dan daerah ditetapkan dengan jelas dan transparan, sehingga pelaksanaannya dapat diawasi dan dievaluasi, disertai koordinasi yang edektif dan peningkatan kapasitas dan kompetensi pejabat publik yang terkait dengan pelaksanaan peran dan tanggung jawab tersebut.
“Kemudian kendala yang bisa dihadapi ke depan, hal hal yang perlu diperkuat, kemudian baru kita menekankan apasih prinsip dasar pengelolaan migas, dan kita meramu dan menghasilkan kesimpulan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid