Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway yang menyeret nama bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
“Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek Payment Gateway untuk urusan pasport,” kata Kabag Penum Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Rabu (11/3).
20 saksi yang diperiksa itu, lanjut Rikwanto, diantaranya beberapa orang di lingkup Kementrian Hukum dan HAM, di Kementrian Keuangan serta pihak swasta. Selanjutnya yang akan diperiksa yakni Denny, yang akan diperiksa, Kamis (12/3) besok.
“Besok Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia,” kata dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan penyelidikan pada kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2014.
“Ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementrian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara. Hasil auditnya memang ada kerugian negara,” kata Ronny.
Hasil audit itu, sambung Ronny, ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada orang-orang di lingkungaan Kementrian Hukum dan HAM pengusaha swasta, dan dari dokumen-dokumen itu disimpulkan ada pidana korupsi, dan dibuatkan laporan polisi.
Dengan demikian, Ronny menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap Denny Indrayana, lantaran begitu cepat keluarnya surat perintah penyidikan dari laporan polisi 10 Februari lalu.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) lalu dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Atas perbuatannya, Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















