Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang digulirkan oleh pemerintah pusat, melebihi harapan awal dari DKI Jakarta.

Riza, di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/1) mengungkapkan bahwa awalnya DKI meminta pemerintah pusat melakukan pembatasan di skala Jabodetabek yang dinilainya memiliki interaksi tinggi antardaerah, sehingga diperlukan pembatasan sosial demi mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Harapan kami, awalnya wilayah Jakarta dan Bodetabek, ternyata pemerintah tidak hanya menyamakan Jabodetabek, tetapi juga menyamakan Jawa dan Bali. Itu jauh lebih baik dari yang kami harapkan dan kami minta,” katanya.

Dengan penerapan PPKM Jawa-Bali ini, Riza menilai sangat positif karena dapat menyatukan periode pembatasan antardaerah, bahkan hingga substansinya.

Pasalnya, kata dia, selama ini, kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Pulau Jawa dan Bali mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial tidak bersamaan secara waktu dan substansi, atau secara parsial.

“Tentu kami mendukung PPKM dari pemerintah pusat, karena mereka memahami dan melihat lebih jauh. Kalau kami kan hanya melihat Jakarta, sedangkan pemerintah pusat melihatnya Indonesia,” ujarnya.

Riza juga menilai positif langkah pemerintah pusat yang menyinergikan kebijakan pembatasan Jakarta dengan Bodetabek melalui PPKM. Karena, meskipun berkepentingan, kebijakan seperti itu (antardaerah) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami kan sebagai provinsi tidak enak kalau ikut menentukan atau mengatur daerah-daerah Bodetabek, jadi itu (sinergitas) dengan Bodetabek menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sekalipun selama ini dukungan Pak Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Pak Wahidin Halim (Gubernur Banten) sangat mendukung (kebijakan) Jakarta, tetapi ini akan lebih baik lagi kalau memang seperti dua pekan ini (PPKM). Jadi pemerintah pusat memberikan dukungan yang lebih banyak lagi dan lebih baik lagi,” ucapnya.

PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu, kini diperpanjang dua pekan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Febuari 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.

Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (21/1).

Sama seperti PPKM 11-25 Januari 2021, pembatasan jilid II ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i