Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Arab Saudi memberitahukan adanya syarat baru pada aspek batas usia bagi jamaah umrah warga negara Indonesia (WNI). Menurut kebijakan terbaru, 60 tahun menjadi batas usia maksimal bagi WNI yang hendak berumrah. Sebelumnya, batas usia tersebut adalah 50 tahun.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, keputusan Kerajaan itu tidak hanya menandakan sebuah keistimewaan (privilege) bagi masyarakat Muslim Indonesia, tetapi juga menstimulus jumlah kunjungan peziarah ke Tanah Suci.
“Bagi Amphuri, ini adalah kebangkitan baru untuk kembali usaha umrah dan perjalanan ibadah ke Tanah Suci setelah ditutup sejak tanggal 27 Februari 2020 yang lalu. Kami sangat mengapresiasi atas kepercayaan pemerintah Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji, yang saat ini memberikan privilege khusus bagi WNI sehingga batasan usia sampai 60 tahun dapat menunaikan ibadah umrah,” ujar Firman, Senin (25/1).
Ia mengaku optimistis bahwa masyarakat Indonesia akan memanfaatkan perubahan kebijakan Saudi itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, lanjutnya, tidak sedikit kalangan usia di atas 50 tahun yang masih menyimpan keinginan untuk berangkat ke Tanah Suci. Amphuri juga mendorong setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) anggotanya agar bersiap dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Karena (kalangan) usia 50-60 tahun sudah sangat berharap sekali kesempatan umrah agar dibuka kembali untuk mereka. Inilah saatnya penyelenggara umrah kian serius dalam menyiapkan pelayanan dan peningkatan jumlah, insya Allah, dalam waktu dekat. Apalagi, kurang dari 80 hari ke depan kita akan memasuki Ramadhan. Pelaksanaan umrah di bulan suci senilai berhaji bersama Rasulullah SAW,” tuturnya.
Terpisah, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) pun menyambut gembira perubahan kebijakan Saudi. Menurut Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, beleid terbaru itu merupakan sebuah kabar baik bagi dunia penyelenggara umrah di masa pandemi. “Alhamdulillah, untuk visa umrah, batas umur sudah menjadi 18 sampai dengan 60 tahun di dalam sistem,” kata Syam, Jumat (22/1).
Sebelum adanya perubahan aturan itu, hanya WNI berusia 18-50 tahun yang boleh menjalankan kegiatan umrah selama pandemi Covid-19. Sejak pekan ini, aturan yang baru ialah rentang usia 18-60 tahun diperbolehkan berumrah ke Tanah Suci.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i