Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Ali mengatakan saat ini penyidik terus mendalami alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
“Jadi tergantung dari alat bukti, bisa bertambah (tersangka) bisa tidak. Kita tunggu saja dulu alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” tuturnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Pada hari ini, Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa empat orang Direktur Utama perusahaan manajer investasi. Seperti, Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ada juga saksi lain yang diperiksa, antara lain Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, Komite Audit PT Asabri berinisial Igor Manindjo.
Seluruh saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp23,73 triliun.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Harry Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i