Aktual.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan soliditas dan sinergitas pelaksanaan tugas dan wewenang penegakkan hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, khususnya dalam hal penanganan perkara tindak pidana yang ditangani yang muaranya akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada lagi berkas bolak balik.
Kegelisahan Kapolri itu pun diperkuat Jaksa Agung Burhanuddin dan memastikan kedepan tidak ada lagi berkas bolak balik perkara tindak pidana karena berkas perkara belum lengkap atau P.18, dan P.19.
“Cukup sekali dengan harapan penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Burhanuddin usai menjamu kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Februari 2021.
Namun demikian menurut Pengacara Pieter Ell yang tengah menangani kasus pidana umum meminta langkah Jaksa Agung agar mengevaluasi jajarannya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya berkas perkara terhadap tersangka JU masih bolak balik dari Jaksa Penuntut ke penyidik Polda Metro Jaya dan urung tahap dua.
Dia menjelaskan ihwal kasus ini kliennya atas nama Andy Tediarj Thie menggelapkan uang sewa tanah Rp6 miliar dari perusahaan milik tersangka JU selaku penyewa tanah, padahal tanah itu dibeli Andy yang merupaakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama kliennya itu hingga kini.
Selanjutnya Andy lapor balik JU dan sampai menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak balik, dari jaksa dengan kode administrasi P-19, sebanyak empat kali.
“Padahal Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin, bahwa pengembakian berkas dari jaksa ke penyidik (kode P.19) hanya boleh 1 kali saja,” ujar Pitter selaku Kuasa Hukum Andy Thie
Pitter menjelaskan informasi berkas empat kali bolak balik itu didapat dari perkembangan kasus yang mereka terima dari penyidik Polda pada awal Januari 2021, untuk berkas atas nama tersangka JU, dari Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dengan kode administrasi P-19. Padahal, semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Januari 2021 lalu.
“Jika berkas sudah empat kali P-19 patut diduga telah melanggar ketentuan yakni pelanggaran pasal 110 ayat 4 KUHAP,” ungkapnya.
Adapun bunyi pasal itu, “Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.”
Kemudian lanjut Pitter diperkuat dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
“Itu pun diperkuat lagi dalam silaturahmi Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Pak Jaksa Agung yang menegaskan mendukung percepatan berkas perkara P-19,” tuturnya.
Karena itu dia memohon kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Jampidum Cq. Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum atau Tahap II.
“Memohon kepada Bapak Jaksa Agung agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pak Jaksa Agung harus tegas soal P.19 satu kali saja, biar publik tidak menggangap Bapak hanya lips service saja. Realisasikan programnya menjadi nyata demi untuk para pencari keadilan,” tandas Pitter.
Artikel ini ditulis oleh:
Ridwansyah Rakhman