Bandung, Aktual.com – Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir dengan damai setelah Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut menempuh tahap mediasi.

Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan dengan berdamai-nya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan,” kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim. Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung. Selain itu, Deden juga memeluk ayahnya sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai.

Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.

Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah ia lakukannya. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.

“Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai,” tutur Deden.

Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya Hamidah sendiri berada di pihak Koswara untuk melawan gugatan kakaknya yakni Deden. Dia mengaku bersyukur kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian.

“Semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terimakasih kepada rekan-rekan semua,” ujar Hamidah.

Gugatan itu sendiri bermula dari Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara yang berada di Jalan AH Nasution itu akan dijual.

Koswara sendiri hendak menjual tanah tersebut tak lain hanya untuk dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk Deden.

Sedangkan Deden tidak terima karena toko tempat ia mencari mata pencaharian sehari-hari itu berdiri di tanah warisan yang akan dijual oleh Koswara. Sejauh ini, Deden pun menyewa bangunan toko itu sejak tahun 2012. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin