Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundangan, maka dipastikan tidak ada masalah.
“Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2)
Fadjroel menyarankan, supaya masyarakat mempelajari secara saksama sejumlah aturan. Fadjroel menyebutkan, salah satu peraturan harus dibaca adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sebab, kata dia, Pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.
Fadjroel mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sesuai dengan pasal 28J.
Berikut ini keterangan lengkap Jubir Presiden RI Fadjroel Rachman terkait cara menyampaikan pendapat di ruang publik.
Masyarakat perlu mempelajari secara saksama:
1. UUD 1945 pasal 28E ayat 3, “Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”;
2. Pasal 28J, “Dalam menjalankan HAK dan KEBEBASANNYA, setiap orang wajib tunduk kepada PEMBATASAN yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
3. Kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perhatikan baik baik, ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Lalu, pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 4. Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i