Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Bambang Widjojanto. Kini berkas tersebut dalam proses perbaikan kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya sudah rampung,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4).
Sebelumnya Victor pun menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus BW.
“Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P,” kata dia.
Pada kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto dan kerabat Bupati Kobar, Zulfahmi Asryad.
Menurut penyidik keduanya mempunyai peran yang tak jauh berbeda. Jika Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sedangkan Zulfahmi diduga menjadi eksekutor membagikan fulus terhadap 68 saksi dalam sengketa Pilkada itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















