Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ASABRI.
“Hari ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial JS dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Leo menjelaskan, Jimmy Sutopo menjadi tersangka kedua dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, Jimmy dinilai melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena bersama dengan tersangka Benny Tjokro Saputro melakukan rekayasa nomine saham.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Dokumen, kendaraan, dan apartemen miliknya juga sudah disita.
Jimmy dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sub Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i