Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan rencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahfud menyebut, jika memang dalam UU ITE sekarang dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, makan UU tersebut akan direvisi.

” Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul degan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru degan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” kata Mahfud dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (16/2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta, DPR untuk merevisi Undang-undang ITE, jika keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tutur Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/02).

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi juga menyampaikan pandangannya, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Karenanya, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi lebih lanjut.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i