Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika muncul ketidakadilan terhadap UU ITE, maka UU tersebut perlu direvisi.

Ia mengusulkan agar pasal-pasal karet yang multitafsir segera dihapuskan. Karena menurutnya pasal kareta dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir,” katanya seperti dikutip dari Twitter resmi @jokowi, Selasa (16/2/2021).

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mencatat, sedikitnya terdapat sembilan pasal bermasalah (karet) yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE.

“Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” kata Damar dalam akun Twitternya @DamarJuniarto, dikutip Selasa (16/2/2021).

Berikut bunyi 9 pasal yang dianggap kontroversi menurut SAFEnet:

1. Pasal 26 Ayat 3 (Penghapusan Informasi Tidak Relevan)

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.

2. Pasal 27 Ayat 1 (Asusila)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

3. Pasal 27 ayat 3 (Defamasi)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

4. Pasal 28 Ayat 2 (Ujaran Kebencian)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

5. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

6. Pasal 36 (Kerugian)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.

7. Pasal 40 Ayat 2 (a) (Muatan yang Dilarang)

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

8. Pasal 40 Ayat 2 (b) (Pemutusan Akses)

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.

9. Pasal 45 Ayat 3 (Ancaman Penjara tindakan defamasi)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i