Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan kepada pengadilan terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Partai Golkar yang sah.
Menurut dia, pihaknya yakin dengan proses hukum pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap keputusan tersebut.
“Akan tetap kami ambil adalah PTUN untuk melakukan suatu gugatan kepada Kemenkumham tersebut, seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA (Suryadharma Ali). Bila keputusan PTUN memenangkan kubu kami tentu kubu kami akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar,” ucap Ical, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical juga menilai bila keputusan yang diambil oleh Menkumham diambil secara politik.
“Kita mengetahui ada keputusan yang diambil secara politik oleh Menkumham tentu itu mencederai rasa keadilan dan demokrasi kita,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang