Jakarta, Aktual.com – Para Dewan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) 2017 mengancam akan mencabut penghargaan BHACA 2017 terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Pencabutan tersebut dilakukan setelah menerima keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang saat ini dihadapi Nurdin.
Sementara saat ini sejak terjaringnya Nurdin dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Nurdin masih jalani pemeriksaan.
“Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu,” kata salah satu anggota dewan juri BHACA 2017, Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (27/2).
Dewan juri BHACA 2017 lainnya, Bivitri Susanti menerangkan, penarikan penghargaan memiliki prosedur tersendiri. Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.
Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.
“Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak,” ujar Bivitri.
Bivitri menyesalkan jika benar Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK. Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan.
Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Ia pun mendukung KPK menuntaskan perkara ini.
“Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award,” kata Bivitri.
“Pada akhirnya ukurannya bukan si individu itu sendiri, karena tujuan BHACA bukan soal award-nya. Award hanya salah satu cara agar cara pandang dan perilaku antikorupsi semakin menyebar luas. Jadi kita dukung saja kerja KPK dan lihat bagaimana perkembangannya nanti. Prosedur internal BHACA memang ada dan melibatkan pengurus organisasi BHACA,” imbuh Bivitri.
Patut diketahui, selama ini Nurdin dikenal sebagai kepala daerah yang berprestasi, khususnya ketika menjadi Bupati Bantaeng 2 periode. Atas prestasinya itu, Nurdin diganjar dengan penghargaan BHACA pada 2017.
Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Veronica Moniaga, membantah Nurdin Abdullah ditangkap KPK dengan cara OTT. Veronica menyebut Nurdin dijemput saat sedang tidur.
“Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari, ketika Beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” ucap Veronica, Sabtu (27/2).
Vero menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum diketahui perkara apa yang dijalani Nurdin. Namun, ia menyampaikan Nurdin saat ini datang ke KPK sebagai saksi.
“Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Vero.
Vero menegaskan bahwa Nurdin berangkat ke markas anti rasuah itu tanpa menyita satupun barang bukti oleh KPK.
“Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur,” tandas Vero.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i