Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) senilai Rp 79,4 miliar kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Terkini, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kembali melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

Dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2021, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta pihak Kejagung RI terutama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

“Desakan ini kami rasakan perlu dilakukan mengingat penyidik Kejagung tampaknya kurang serius menuntaskan dugaan korupsi ini,” ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Yusri menambahkan, Tim C Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung sebelumnya tak kunjung memberikan keterangan apapun atas pertanyaan awak media terkait sejauh mana perkembangan kasus yang telah dilaporkan LSM Putra Desa itu sejak 23 November 2020.

Padahal, sambung Yusri, laporan LSM Putra Desa tersebut sudah bisa dikategorikan cukup lengkap karena telah disertai sejumlah bukti-bukti pelanggaran hukum di Bekraf pada tahun anggaran 2018.

Bahkan, laporan itu juga sudah dilengkapi dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. “Kami berharap agar kasus ini tidak malah “masuk angin” di tengah jalan. Segera panggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu,” tukas dia.

Apalagi, Yusri menambahkan, semua pejabat di Kejagung seyogianya patuh dan taat terhadap 7 pesan penting terbaru Jaksa Agung Nomor 1 pada 17 Febuari 2021, khususnya terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.

Terlebih lagi, tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga tim Kejagung harus serius menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional yang peduli terhadap korupsi.

“Seharusnya Kejagung berterima kasih atas adanya peran masyarakat ini dengan bentuk serius dan cepat menindak lanjuti, bukan malah mengabaikannya,” tegas Yusri.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini dilaporkan oleh LSM Putra Desa pada 23 November 2020 ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) serta Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021), Direktur Eksekutif LSM Putra Desa, R.J Armijaya menyebut telah melaporkan “RKK”, yang saat ini menjabat Inspektur Utama pada Kementerian Pariwisata.

Armijaya menambahkan, pihaknya juga mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan RKK dalam sejumlah proyek siluman hingga bantuan fiktif bernilai puluhan miliaran rupiah di Barekraf.

Proyek siluman itu antara lain pengadaan Jakarta City Philharmonic senilai Rp 3,5 miliar hingga bantuan fiktif sebesar Rp 62,5 miliar yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Termasuk pembuatan website Barekraf yang diduga fiktif senilai Rp 392,5 juta,” urai Armijaya.

Bahkan, Armijaya menambahkan, bukti-bukti tambahan juga bisa diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bukti lengkap semua dari hasil audit BPK tahun 2018. Seharusnya itu sudah cukup untuk membongkar dugaan korupsi yang selama ini belum terungkap,” tambahnya.

Terpisah, politisi PDIP Arteria Dahlan ikut mendorong pihak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut Arteria, JAM Intel Kejagung khususnya Kasubdit C tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait kasus itu. Termasuk pejabat RKK yang diduga menjadi penanggungjawab atas proyek dimaksud.

“Tanyakan saja bagaimana pelaksanaan kegiatan di Barekraf apakah ada penyimpangan. Kami pasti mendukung kerja-kerja baik dari Kejagung,” ucap Arteria, Kamis (11/2/2021).