Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Mayor (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polisi. Pengaduan tersebut melalui Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Rusdiansyah mengatakan, bahwa ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Menurutnya, salah satu terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah adalah AHY.
“Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY,” tutur Rusdiansyah Bareskrim Polri, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menjelaskan, kliennya yaitu tidak pernah memiliki niat atau rencana maupun menjadi inisiator gerakan kudeta di internal Partai Demokrat.
“Tidak ada itu untuk mengkudeta, tetapi klien kami malah dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga dituduh sebagai pengkhianat,” kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah menyebut, dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporannya terhadap lima orang Partai Demokrat di Bareskrim Polri.
Rusdiansyah berharap, Bareskrim Polri menerima laporan dirinya dan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa kelima orang Partai Demokrat yang telah dilaporkan.
“Kami ke Bareskrim ini bukan untuk konsultasi lagi tetapi mau membuat laporan Polisi, semoga saja laporan kami bisa segera ditindaklanjuti,” tandas Rusdiansyah.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i