Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memutuskan untuk mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Keputusan itu ditetapkan dengan merujuk pada hasil Mahkamah Partai (MP) Golkar sesuai nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015.
Demikian disampaikan Menkum HAM, Yasonnay Laoly, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 Undang-undang (UU) Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dangan kepengurusan.
“Tadi pagi, Selasa (10/3) saya pukul 10.00 sudah mengambil keputusan tentang kepengurusan DPP Partai Golkar. Kami memutuskan seperti amar keputusan MP yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol,” papar Yasonna, di gedung Kemenkum HAM, Selasa (10/3).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak Kemenkum HAM meminta kepada pihak Agung Laksono untuk segera menyerahkan struktur kepengurusan yang sudah sah secara hukum, beserta dengan Akta Notaris.
Namun, Yasonna juga tak lupa menghimbau kepada kubu yang dimenangkan untuk tidak menganak tirikan pihak Aburizal Bakrie. Tapi tentunya, pihak Agung Laksono juga diharapkan bisa melihat potensi kader partai untuk bisa memajukan Partai Golkar selama lima tahun ke depan.
“Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik,” terangnya.
“Kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby