Jakarta, Aktual.com – Warga Pantai Utara Tangerang Utara mengungkapkan kalau pihaknya atau masyarakat memberikan dukungan terhadap pembangunan yang tengah dikebut oleh pemerintah dan swasta di wilayahnya.
Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang Utara, Satria S. IP mengatakan pembangunan daerahnya tersebut selama ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala. Kalau pun ada, kita mediasikan. Kita bisa selesaikan itu,” kata Satria saat dihubungi, Sabtu (6/3).
Dikatakan Satria bahwa dalam pembangunan tersebut pihak pengembang telah melakukan pembebasan lahan terhadap warga berdasarkan kesepakatan bersama antara pengembang dan warga. Tidak ada mafia tanah. Semua sesuai prosedur pembelian.
“Nggak ada ya (mafia tanah) kalau untuk indikasi ke situ. Dan kita melihat sesuai dengan prosedur pembelian, kesepakatan harga masing-masing antara pihak penjual-pembeli,” jelasnya.
Selain itu, kata Satria, sebagai lurah, ia tidak ikut campur untuk mempengaruhi jual-beli antara pihak pengembang dan warga.
“Kita sebagai kepala desa hanya sebatas mengetahui, masalah bicara harga antara pihak penjual dan pembeli,” terangnya.
Satria juga menuturkan bahwa pembangunan hingga sejauh ini berjalan lancar. Tidak ada warga masyarakat yang melaporkan sengketa kepada kepala Desa. Sebagai kepala desa, ia sangat mendukung pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah, sejauh ini untuk wilayah di Desa Lemo lancar-lancar aja. Tidak ada masyarakat yang melaporkan ke Desa. Walaupun jikalau ada kita bantu mediasi. Bahwa kita itu sebagai kepala desa pelayanan masyarakat, dan kita mendukung percepatan pembangunan program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah untuk Kemajuan Tanggerang Utara,” tuturnya.
Pembangunan tersebut juga telah membantu warga masyarakat mendapatkan pekerjaan. Karena telah membuka lapangan pekerjaan.
“Dan Alhamdulillah, juga masyarakat di daerah Desa Lemo terbantu dengan pembangunan tersebut. Terbantunya karena mereka sudah bisa kerja, adanya lapangan pekerjaan baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Roshid, salah seorang warga masyarakat di Perbatasan DKI dan Tangerang Utara menceritakan lancarnya pembayaran jual-beli tanah oleh pengembang.
“Kalau pembayaran si, ya lancar-lancar aja kalau saya mah! Kalau sampai sekarang saya masih lancar nggak ada masalah,” kata Roshid saat dihubungi pada hari yang sama.
Mengenai mekanisme jual beli tanah, dia menuturkan bahwa hal itu tergantung antara penjual dan pembeli. Tidak terikat oleh harga patokan Surat Keputusan Pemerintah.
“Kalau saya tawar menawar. Ya kesepakatan bersama. Kalau saya, Alhamdulillah lancar-lancar aja. Cuma emang pembayarannya dua kali pembayaran. (Tapi) Selama ini lancar-lancar aja,” terangnya.
Roshid mengatakan untuk pembayaran tanah miliknya belum lunas. Ia baru menerima pembayaran tiga hari yang lalu, dan masih dalam proses surat menyurat dan kelengkapannya.
Dia sendiri menjual lahannya sekitar 1 hektare. Namun untuk harga ia tidak mau menyebutkan nominalnya. Karena harga tanah tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisinya.
“Jadi harganya berbeda-beda, sesuai dengan kondisi wilayahnya,” tukasnya.
Seirama dengan Roshid, Supriyadi seorang warga dari Desa Paku Aji Kabupaten Tangerang Utarapun menuturkan bahwa pembangunan dan pembayaran lahan tanah oleh pengembang selama ini lancar dan tidak ada hambatan. Karena pembayaran tersebut sesuai dengan kesepakatan masyarakat, tanpa ada paksaan.
“Kalau menurut saya si lancar-lancar aja, kalau buat saya pribadi. Terus saya kan waris, iya kalau menurut saya lancar kalau menurut saya pribadi. Kalau memang sesuai dengan persyaratan yang sudah ada sesuai dengan suratnya lengkap, ya udah,” kata Supriyadi ketika dihubungi pada hari yang sama.
Selain itu, dari pihak pengembang meminta surat-surat tanah bila belum lengkap diminta untuk segera dilengkapi.
“Dan kalau emang udah lengkap ya udah, real-real aja kalau buat saya,” jelasnya.
Supriyadi sendiri menjual lahan tanahnya seluas 3 hektare. Namun dia tidak mau menyebutkan berapa nilai nominalnya. Dalam transaksi jual-beli lahan tanah tersebut tidak ada hambatan dan tidak ada keluhan serta pembayaran telah selesai hingga lunas.
Syarat perjanjian jual-beli pun tidak terlalu sulit. Bila surat-suratnya lengkap tidak ada yang kurang maka transaksi langsung dilakukan. Termasuk bila ada tunggakan pajak harus dilunasi.
“Intinya kalau suratnya sudah lengkap, ya mungkin dia khawatir kesananya takut kalau ada gugatan, kayaknya. Tapi kalau segalanya lancar, ya lancar-lancar aja. Intinya kalau saya lancar aja,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, isu sengketa pertanahan mencuat beberapa waktu belakangan ini. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.
Pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.
Artikel ini ditulis oleh: