Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan perizinan perikanan tangkap.
“Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP,” kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (7/3).
Ia mengatakan, PP No. 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.
Hal tersebut, lanjutnya, karena izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.
“Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP,” kata Zaini.
Terkait pembangunan modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.
Tak hanya itu, ujar dia, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
“Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing,” jelasnya.
Reformasi perizinan ini dinilai sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa salah satu fokus yang bakal dikerjakan pada tahun ini adalah membantu usaha perikanan skala mikro dan kecil terutama untuk mengatasi dampak pandemi.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Artati Widiarti menyatakan perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berskala mikro dan kecil memegang peranan penting bagi Indonesia, baik secara ekonomi maupun ketahanan pangan.
Rencananya, pada 2021, PDSPKP KKP akan menyerahkan bantuan 300 chest freezer dan 228 peralatan pengolahan kepada UPI berskala mikro kecil.
Di bidang ekonomi misalnya, UPI mikro kecil menjadi pendorong ekonomi kerakyatan karena dari sisi jumlahnya mendominasi yaitu sebanyak 62.389 unit.
“Mayoritas UPI di Indonesia, sekitar 98 persen, merupakan UPI mikro kecil yang lokasinya banyak berada di pedesaan dan daerah pesisir,” kata Artati. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin