Jakarta, Aktual.co — Somasi yang dilayangkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), karena penyidik menilai hak asasinya dilanggar.
“Somasi dari penyidik itu karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar. Ini buat pelajaran bagi kita semua,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Selasa (10/3).
Dia menegaskan, somasi itu bukanlah perintah dari atasan yakni dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Melainkan somasi itu murni dari penyidik.
Menurut Ronny, dugaan pelanggaran HAM itu soal temuan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dibeberkan ke publik. Dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 76 Undang-undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.
Pasal itu disebutkan komisioner Komnas HAM tidak berwenang oleh undang-undang menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak turut menyayangkan sikap Komnas HAM.
Victor mengatakan, ada mekanisme hukum yang sesuai yang bisa digunakan Komnas HAM tanpa harus mengumbar temuannya ke publik.
“Kalau memang cacat hukum ya ajukan praperadilan, ada lembaganya, kenapa harus beropini. Kita harus profesional.”
Senada dengan Ronny, Victor juga membantah somasi tersebut atas instruksi Komjen Budi Waseso. Victor mengaku somasi tersebut dilakukan perorangan bukan institusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













