Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 senilai sebesar Rp 2,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, kedua tersangka dugaan korusi dana Bintek DPRD Kota Jambi itu adalah berinisial R dan J.
“Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan maka kita telah tetapkan dua orang tersangka, pertama inisialnya Ir R, dan kedua J SH,” kata Elan di Jambi, Selasa (10/3).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih untuk sementara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 600 juta.
Dalam hal ini terungkap bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis. Selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan tersebut.
Dalam kasus juga ada Surat Perjalanan (SPJ) yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bintek tersebut.
Elan juga mengatakan, dalam penggunaan anggaran tersebut, R merupakan pengguna anggaran, sedangkan J sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Untuk saat ini R masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Jambi sedang J yang saat ini menjabat Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi.
Penyidik Kejati Jambi dalam waktu dekat ini akan segera memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















