Jakarta, Aktual.co — Pengamat Ekonomi Politik Salamuddin Daeng menilai sistem e-budgetting yang dianut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukanlah transparansi dana dan lebih jauh merupakan sesuatu yang berbeda satu dengan lainnya.
“E-budgetting itu tidak sama dengan keterbukaan dan merupakan aspek lain,” kata Daeng seusai acara Diskusi Publik yang mengusung judul “APBD DKI Siapa Sebenarnya yang Begal” di Jakarta, Senin (9/3).
Daeng memandang bahwa e-budgetting sendiri adalah model penyusupan perundang-undangan oleh institusi keuangan asing yang terlihat dalam proyek besar di Jakarta seperti Giant Sea Wall, MRT, Monorail bahkan saluran air atau drainase di ibu kota.
“Monorail itu dipegang Tiongkok, MRT Jepang, GWS sepertinya Tiongkok dan drainase itu bank dunia nah mereka menyusupkan satu instrumen namanya e budgetting,” katanya.
Lebih lanjut Daeng mengatakan e-budgetting ini satu paket dengan e-government dan e-procurement di dalam kerangka e-office system yang dimaksudkan untuk bagaimana caranya setiap belanja daerah yang dilakukan oleh DKI bisa diakses oleh perusahaan secara bebas.
“Dengan ini artinya siapapun dia baik tingkatan perusahaan nasional maupun multi nasional memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mengakses anggaran DKI secara bebas. Ini yang ada di balik sistem e-budgetting itulah sebabnya proyek besar di Jakarta dikuasai oleh multinasional,” ujarnya.
Daeng menambahkan itu artinya Basuki dan Pemprov Jakarta merupakan bagian dari rezim internasional untuk mengangkangi anggaran Pemprov DKI karena gagasan yang dia bawa adalah memang yang disusupkan oleh asing.
“Yang harus diingat adalah e-budgetting itu berkaitan dengan e-procurement yang berkaitan dengan tender dan e-government dengan tata kelola pemerintah yang bisa diakses dalam artian dipakai secara bebas dan terbuka secara internasional jadi mereka bisa bebas ikut tender yang tujuannya agar keuangan DKI bisa masuk ke dalam global sistem,” ujarnya.
Selain itu juga Pemda DKI didorong untuk mengambil utang di pasar keuangan secara mandiri dengan mencetak obligasi sendiri pada institusi keuangan dunia. “Coba anda searching di internet itu sudah banyak tulisan yang memuat bahwa DKI nanti menerbitkan surat utang sendiri,” katanya.
Terkait kenapa dipaksakan menggunakan sitem ini, Daeng berpendapat bahwa ini mengambil model pelaksanaan anggaran sebuah perusahaan.
“Jadi diibaratkan seperti perusahaan alokasi yang anggarannya diusulkan oleh bagian-bagian di dalamnya jadi tidak perlu ada persetujuan dewan tentu saja itu bertentangan dengan undang-undang karena memang dewan punya hak budgetting bahkan dalam pengajuan proyek,” katanya.
Ketika ditanya tentang transparansi sesuai yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Daeng sangat menekankan pentingnya masyarakat tahu alokasi dana itu digunakan untuk apa saja.
“Sangat penting itu karena amanat Undang-undang tapi perlu dicatat adalah transparansi dan sistem e-budgetting adalah sesuatu yang sangat berbeda,” ujar Daeng menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















