Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Herton dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Anggota, Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3).
Romi telah terbukti melakukan Tipikor yang ancamannya diatur dalam Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Bukan hanya itu, dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Mohammad Muchlis itu juga menjatuhkan vonis kepada istri Wali Kota Palembang nonaktif itu, Masyitoh dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Hakim Muchlis.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB itu, Hakim Anggota juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Romi sebagai terdakwa satu dan Masyitoh sebagai terdakwa dua.
Untuk Romi hal yang meringakan adalah telah berperilaku kooperatif selama sidang dan menyesali perbuatannya, serta telah berjasa membangun kota Palembang. Dan yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Terdakwa dua sebagai ibu dan istri masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian dan keduanya terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Anggota. 
Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Kendati demikian, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dari tuntutan JPU KPK yakni hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan, untuk Romi. 
Sedangkan Masyito dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Romi dan Masyito telah memberikan uang suap Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dan hakim panel yang menyidangkan perkara, melalui Muhtar Ependy.
Tujuan suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo.
Atas perbuatannya itu, baik Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu