Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia didesak mengungkap aktor utama kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur.
Untuk itu, Polri harus melakukan pengembangan kasus pencurian solar itu dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kalau ada keterlibatan oknum anggota DPR atau pejabat Pertamina dalam kasus pencurian ini.
“Jangan cuma fokus kepada orang-orang yang sudah tertangkap. Mereka hanya orang-orang kecil. Yang harus ditangkap adalah orang-orang besar alias ikan kakapnya,” tegas Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi dalam keteranganya, Minggu (21/3/2021).
Pasalnya, kata Uchok, pencurian BBM itu sudah merugikan keuangan negara, termasuk mengganggu keamanan fasilitas Pertamina sebagai objek vital nasional, serta dilakukan ketika bangsa Indonesia sedang berjuang menghadapi Covid-19.
Tim Gabungan Ditpolair sebelumnya mengamankan kapal MT Putra Harapan serta sejumlah tersangka yang mencuri 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, pada Minggu (14/3/2021).
Kapal MT Putra Harapan belakangan diketahui milik PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia yang bermarkas di Tanjung Perak, Surabaya. Perusahaan layanan bunker dan transportasi bahan bakar yang berkongsi dengan PT AKR Corporindo Tbk itu diduga milik Rahmat Muhajirin, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang sekarang duduk di Komisi X.
Namun, kuasa hukum Rahmat Muhajirin sekaligus PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia, Mohammad Muzayin mengklaim kapal yang ditangkap oleh Polairud Mabes Polri itu bukan milik PT Hub Maritim.
“Kapal itu disalahgunakan oleh nahkodanya. Jadi ada sindikat yang mencuri minyaknya Pertamina kemudian kapal itu dipakai untuk menampung minyak itu. Jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Hub Maritim, juga tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin,” kata Muzayin kepada media.
Berdasarkan data kapal global equasis,com, kapal MT Putra Harapan ternyata masih tercatat dimiliki Hub Maritim Indonesia dengan alamat Jalan Ikan Mungsing VIII 96 Kelurahan Perak Barat, Surabaya.
Data itu juga menunjukkan bahwa MT Putra Harapan adalah kapal berbendera Indonesia dengan nomor IMO 8825987 dan call sign YB4147. Kapal itu dibangun tahun 1981 merupakan tipe tanker berbobot 300 DWT.
Begitu juga berdasarkan data Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang diakses melalui website bki.co.id menunjukkan bahwa kapal MT Putra Mahkota yang terdaftar dengan nomor 13850 tercatat atas pemilik PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia, alamat di Jalan Ganggeng VI No. 18 Tanjung Priok Jakarta.
Uchok mengatakan, jika data memperlihatkan bahwa kapal tersebut dimiliki oleh Hub Maritim maka akan mempermudah Polri menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau data menunjukkan dari perusahaan Hub Maritim, ini tidak bisa dibantah lagi, polisi harus bergerak cepat untuk menuntaskan menuntaskan kasus ini. Itu sudah pembohongan publik,” ujarnya.
Direktur Polairud Baharkam Mabes Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengaku, pihaknya memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap. Dimulai dari pendalam tersangka hingga tidak menutup kemungkinan mengarah kepada perusahaan dimana para tersangka bekerja.
“Komitmen saya menuntaskan perkara ini. Kami melakukannya secara bertahap, baik tersangka yang sudah ditetapkan, maupun pihak-pihal lain terkait dengan kasus ini,” tegas Yassin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu