Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lebih dari 50 kapal sepanjang triwulan I 2021, yang menunjukkan keseriusan kementerian tersebut untuk menanggulangi aktivitas penangkapan ikan yang melanggar regulasi.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/3), menyebut selama tahun 2021 pihaknya telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Terakhir, kata dia,  KKP juga telah menertibkan sebanyak tujuh kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di Selat Makassar pada 23 Maret 2021.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pelacak posisi kapal untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Penertiban yang dilakukan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam Novambar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.

Berdasarkan data KKP, Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM Kandang Jaya (63 GT), KM Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.

Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

“Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal (Pusat Pengendalian) KKP,” ujarnya.

Namun demikian, ia memastikan  sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i