Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam pemeliharaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) terkait kasus RJ Lino sebesar 22.828,94 dolar AS.
Diketahui, KPK pada Jumat telah menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) setelah sebelumnya ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015. RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.
“Akibat perbuatan tersangka RJL ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3).
Sedangkan, kata dia, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
“Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ujar Alex.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
“Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai “Owner Estimate” (OE),” kata Alex.
Ia mengungkapkan untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa “commision test” yang lengkap di mana “commission test” tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
“Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri dari 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak,” ucap Alex.
KPK, kata dia, telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
Tersangka RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i